Tebing Tinggi, Nusnet.news- Seorang wanita berinisial M (37), yang ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilkan 0,65 gram narkotika jenis sabu saat bersama suami sirih ketika berada di dalam rumah, di kawasan Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Selasa (14/1/25) sore.
Terkait hal ini, Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono dalam keterangannya, Jumat (17/1/25) memaparkan pelaku M diketahui pernah menjadi residivis kasus narkoba pada tahun 2013 lalu dan kini kembali terlibat dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Saat di lakukan penggeledahan dari dalam rumah petugas berhasil mengamakan barang bukti dengan berat kotor 0,65 gram dan ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya,”
sebut Iptu Mulyono.
Dijelaskan Iptu Mulyono, Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan disekitar lokasi kejadian, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku dari dalam rumah.




