Belawan, Nusnet.news- Dalam upaya menekan peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap Ojak Asido sihombing (35)) seorang pengedar narkoba di Jalan Rawe Pasar 6, Kelurahan Tangkahan.
Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane,kepada awak media rabu (15/1) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran. penyebaran di wilayah tersebut. Selasa (14/1/2025).
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti-bukti mencukupi, kami melakukan penggrebekan di lokasi dan berhasil mengamankan pengamanan tersangka Ojak Asido,” jelas AKP Ismail Pane.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga klip plastik berisi sabu, satu plastik klip kosong ukuran sedang, empat plastik klip kosong ukuran kecil, satu pipet dengan ujung runcing, dan uang tunai sebesar Rp 50.000,- yang diperkirakan hasil transaksi narkoba. Barang bukti ditemukan di kantong celana tersangka.




