Dairi, Nusnet.news- Tersangka inisial PG(35) pelaku pencurian uang Rp50 juta dan emas 13 mayam serta dua unit handphone (HP) dirumah warga Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi terancam hukuman penjara 7 tahun.
Hal itu disampaikan Kapolres Dairi , AKBP Faisal Andri Pratomo dalam konfrensi pers di Makopolres Dairi. Selasa(14/1/24/)
PG(35) akan dikenai Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun” ujar Faisal
Diterangkan Faisal , tersangka Permady Ginting(PG) sebelumnya berhasil ditangkap disalah satu rumah makan di Pematang Siantar pasa Senin(13/1/25) semalam. Kemudian diboyong ke Makopolres Dairi guna proses pemeriksaan selanjutnya.
Menurut keterangan tersangka. Uang curiam dan hasil penjualan emas dimaksud digunakan tersangka beli satu unit sepeda motor. Gitar, pakaian baru,jam tangan, cincin emas , sepatu ,poya-poya ke klub malam dan uang bersisa 1 juta .
Kronologis awal tersangka PG melakukan pencurian menggumakan kunci gembok rumah korban yang sebelumnya dia ketahui disimpan diatas asbes(plafon) rumah korba yang juga sebelumnya diketahui PG dari percakapan korban Else Simbolon bersama anaknya .




