Labura, Nusnet.news- Viral dimediasosial “facebook”, vidio suami pukul isteri. Petugas Polres Labuhanbatu bergerak cepat, mengamankan dan mengkerangkeng pelaku dibalik jeruji besi di ruang tahanan.
Petuga menangkap pria ringan tangan terhadap isterinya Hertika S tersebut, berinisial SNR, dalam kasus penganiayaan, berkaitan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini terjadi Rabu (8/1/2025), vidionya viral di mediasosialbfacebook, dan langsung mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. SNR, diketahui menikah siri dengan korban. Dia ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Berdasarkan penyelidikan awal pihak kepolusian, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka ini, melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan, meski korban dan pelaku terikat dalam hubungan suami istri, pernikahan yang dilakukan secara siri. Tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT.




