“Memperkuat dakwaan, pihak kepolisian menambahkan pasal 351 KUHPidana, yang mengatur tentang penganiayaan”, tambahnya.
Dijelaskan Syafryddin, SNR saat ini, tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu, dan pihak penyidik berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional, demi memberikan keadilan bagi korban. (Uban)




