Batu Bara, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi uang sitaan kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara sejumlah Rp. 2.250.000.000,.
Eksekusi dilakukan setelah terbitnya putusan pengadilan kasus seleksi PPPK berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan tersebut diungkapkan Kajari Batu Bara Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dalam siaran persnya, Kamis (9/1).
“Hari ini Kejari Batu Bara melakukan penyetoran ke kas negara uang sitaan sebesar Rp. 2.250.000.000, dari terpidana Fz dan AH,” ucapnya.
Selain itu Diki juga memaparkan telah disetorkan uang denda dari terpidana Fz dan DT sejumlah Rp. 200.000.000. Sehingga, total setoran ke kas negara Rp.2.450.000.000.
Ekseskusi ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap 5 terpidana kasus seleksi PPPK Batu Bara. Masing masing putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana Fz.
Putusan pengadilan Nomor 62/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana DT. Putusan pengadilan Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana MD.




