Teks foto: Kapolres Singkawang AKBP Fathur Rochman, dan sejumlah PJU, saat memaparkan hasil ungkap. (Ist)
Singkawang, nusnet.news – Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan sedikitnya 7 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan dari bulan November hingga Desember 2024.
“Dari ketujuh tersangka yang diamankan, merupakan kurir sekaligus pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang,” Ujar Kapolres Singkawang, AKBP Fathur Rochman, Selasa (17/12/2024).
Sementara, lanjut dia, adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari ketujuh tersangka ini yaitu 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 607,26 gram .
“Sedangkan narkotika jenis pil ekstasi ada sebanyak 4 butir pil berwarna kuning atau seberat 1,57 gram, 1 butir pil warna abu-abu atau seberat 0,59 gram dan 353 pil ekstasi warna abu-abu atau seberat 197,12 gram,” sebut Kapolres.
Sementara modus operandinya, barang haram ini di simpan di rumah sewa kos atau penginapan di Kota Singkawang.