Simalungun, Nusnet.news- Terkait dikeluarkanya ijin keramaian pasar malam, Ketua BPD (Maujana Nagori Rambung Merah)Buyung Irawan Tunjung Selasa 10/12 angkat bicara.
Tanah Kas Nagori, yang sering disebut “tanah lapang”, bukanlah lahan bebas yang bisa digunakan sesuka hati. Tanah ini merupakan aset bersama yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, menurut aturan yang ditetapkan. Ketua BPD (Maujana Nagori) Rambung Merah menegaskan hal ini dalam kaitan dengan rencana pemanfaatan tanah kas nagori untuk kegiatan pasar malam.
Ia menjelaskan ada beberapa aturan dan landasan terkait ijin, diantaranya.
Peraturan Bupati Simalungun Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Nagori di Kabupaten Simalungun menetapkan aturan jelas tentang penggunaan tanah kas nagori. Beberapa poin penting dalam aturan ini harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak:
1. Tanah Kas Nagori Adalah Kekayaan Asli:
Tanah kas nagori merupakan kekayaan asli nagori, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Simalungun. Ini menandakan bahwa tanah ini merupakan aset penting yang harus dikelola dengan bijaksana.




