Insert foto: Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, SH, saat dikonfirmasi wartawan. (ist)
Singkawang, NusnetNews – Setelah di vonis kurungan penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri setempat lakukan banding terhadap proses hukum yang di derita terdakwa Withman alias Ewit akibat tersandung kasus Narkoba, Kamis (5/12/2024).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa selama 8 Tahun, dan di vonis hakim 1 tahun. Kita ajukan banding,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, Ambo’ Rizal Cahyadi, SH.
Meskipun diketahui, Withman alias Ewit alias Wiwit merupakan hasil pengungkapan pihak Bareskrim Mabes Polri, yang di amankan di Kota Singkawang beberapa waktu lalu, lantaran diduga sebagai bandar narkotika sekaligus diduga sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dalam dakwaan penuntut umum, menuntut terdakwa dengan dakwaan ke-1 primer melanggar Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Subsider melanggar Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasi Intel.




