Bireuen, Nusnet.news- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen hadirkan 9 (sembilan) orang saksi dalam Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023 a.n Terdakwa MY bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh.Kamis, 21 November 2024.
adapun 9 orang saksi yang dihadirkan antara lain , 1. AZ selaku nggota Tim Verifikasi Periode 2019 / Ketua Tim Verifikasi Periode tahun 2020 dan Periode tahun 2021
2. DK selaku Pemanfaat Dana SPP Individu An. L
3. HA selaku ketua Kelompok Mawaddah II / Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. IF selaku nggota Tim Pendanaan PNPM MP di Kecamatan Gandapura Tahun 2019 / Anggota Tim Verifikasi Periode 2020 dan Periode 2021. 5. I selaku pemanfaat Dana SPP Individu An. I / Pegawai NegeriSipil (PNS)
6. B selaku Pemanfaat Peminjam Dana SPP Individu An. Nurjannah / Pegawai Negeri Sipil (PNS)
7. R selaku Pemanfaat Dana SPP Individu An. HY dan IR
8. SD selaku ketua Tim Pendanaan PNPM MP di Kecamatan Gandapura Tahun 2019
9. W selaku anggota Tim Pendanaan Perguliran periode 2019 s.d 2020 / Anggota Tim Verifikasi Perguliran Periode 2020 s.d 2021




