para saksi dihadirkan berdasarkan kapasitasnya masing-masing saksi menjelaskan mengenai hal yang mereka alami dan ketahui terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud
sebelumnya dalam surat Dakwaan JPU Terdakwa MY selaku Ketua BKAD dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tidak sesuai dengan tujuan khusus dan prinsip-prinsip dasar sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/3101/PMD Tanggal 24 April 2014 Perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan, Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/3101/PMD Tanggal 24 April 2014 Perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan, dan Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 134/DPPMD/VII/2015 Tanggal 13 Juli 2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan sehingga mengakibatkan tunggakan terhadap kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa MY selaku Ketua BKAD dan terpidana SM selaku Ketua UPK sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp 1.165.157.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana Perhitungan Auditor pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh pada Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, tanggal 23 Oktober 2023 perihal Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun 2019 s/d 2023.




