Singkawang, Nusnet.news- Jajaran Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap perjudian Online di wilayah hukum Polres Singkawang.
Dari pengungkapan yang di lakukan. Sat reskrik polres singkawang berhadil mengamankan sebanyak enam perempuan yang diduga sebagai admin perjudian jenis online.
“Tindak pidana yang kami tangani ini adalah perjudian jenis online atau yang biasa disebut judi online (judol). Dari enam pelaku yang kita amankan merupakan wanita,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, Rabu (20/11).
Enam tersangka ini berhasil pihaknya amankan pada Rabu (6/11) minggu lalu, di salah satu Rumah Toko (Ruko) yang beralamat di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan kepada enam tersangka perempuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi online.
“Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, lalu mengerucutkan dimana titik lokasi terjadinya tindak pidana judi online tersebut,” ujarnya.




