Selanjutnya, Satreskrim Polres Singkawang melakukan pengungkapan dengan mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap ruko tersebut.
“Dari penggerebekan dan penggeladahan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat set perangkat komputer, 14 ponsel dengan berbagai merk dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi judi online tersebut,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Singkawang juga melibatkan dua tim ahli yakni tim IT dan ahli pidana.
“Selain mengambil keterangan, kita juga sudah melakukan analisa terhadap barang bukti yang berhasil kita amankan dari TKP,” jelasnya.
Enam tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial OT, PR, SS, AP, MH dan CD.
Keenam tersangka yang diamankan merupakan admin atau operator daripada judi online.
“Mereka inilah yang menjadi pelaksana daripada judi online tersebut. Dan mereka inilah yang menerima pesanan dan memberikan informasi kepada server yang dalam hal ini masih kita dalami keberadaanya,” katanya.




