Atas perbuatannya, keenam tersangka ini akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau dilapis dengan Pasal 303 KUHP sebagaimana ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.(Mizar Hunter)
Terlibat Lima Laporan, Pelaku Curas Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu
Rantauprapat, Nusnet.news- Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan...
Read more




