Atas perbuatannya, keenam tersangka ini akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau dilapis dengan Pasal 303 KUHP sebagaimana ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.(Mizar Hunter)
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit
Simalungun, Nusnet.news- Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek...
Read more




