Nusantara Netizen
4 September 2026 | 17:51 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Kejaksaan Negeri Bireuen Terima Lima Tersangka Pengancaman Dengan Senjata Api

by Redaksi
31 Oktober 2024 | 16:08 WIB
in HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Bireuen, Nusnet.news- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima 5 orang Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara Tindak Pidana Pengancaman dengan Senjata api yang terjadi di Desa Gampong Masjid, Kecamatan Peudada a.n Tersangka A, MY, S, MI dan MJ.Kamis, 31 Oktober 2024.

Dari tersangka A Jaksa menerima Barang Bukti 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 dengan nomor seri tidak diketahui, 1 (satu) buah magazen, 9 (sembilan) butir peluru kaliber 7.6 mm, dari Tersangka MY Jaksa menerima Barang Bukti berupa 2 unit Hp, dari Tersangka S Jaksa menerima Barang Bukti berupa 1 unit Hp, dan dari Tersangka MI Jaksa menerima Barang Bukti berupa 1 unit Hp.

ke lima Tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Perkara ini bermula pada tanggal 22 juli 2024 saat Tersangka MJ, S dan tersangka MI membahas rencana penculikan Korban M di desa Gampong Masjid kecamatan Peudada, sebelum melakukan penculikan, Tersangka MJ, S dan MI terlebih dahulu mengambil senjata api AK-56 di aceh tamiang, setelah memperoleh senjata api dan memastikan keberadaan korban M, Tersangka MJ, MI, N(dpo) dan M(dpo) langsung menju rumah korban di desa Gampong Masjid kecamatan Peudada menggunakan mobil toyota avanza sambil membawa senjata, setelah sampai di rumah korban, tersangka berusaha membawa korban M masuk ke mobil sambil menembakan senjata api AK-56, namum aksi tersebut gagal, dan para tersangka langsung melarikan diri. kemudia senjata api AK-56 tersebut diserahkan kepada tersangka MY untuk disimpan dirumahnya selama satu minggu, kemudian pada tanggal 06 agustus 2024, tersangka MY menyerahkan senjata api tersebut kepada Tersangka A dan menyimpannya dikamar.

Page 1 of 2
12Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota

01/09/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news– DPD KNPI Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas...

Read more
HUKUM

Reputasi Klinik Djohan Tebingtinggi Dipertaruhkan Usai Viralnya Dugaan Malprosedural Oknum Perawat

21/08/2026

Tebingtinggi, Nusnet.news-;Polemik pelayanan di Klinik Djohan Kota Tebingtinggi yang viral di berbagai platform media sosial dan media online dinilai berpotensi...

Read more
HUKUM

Kejari Simalungun Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara KSDAHE

20/08/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam...

Read more
HUKUM

Warkum, S.Pd., M.Si. Buka Suara: Bantah Hina Pers, Tegaskan Polemik Harus Dilihat Secara Utuh

16/08/2026

Simalungun, Nusnet.news— Kepala SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, Warkum, S.Pd., M.Si., akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media...

Read more

Berita Terbaru

Uncategorized

Sosialisasi Sarpras Kebun Sawit, Mengetahui Pentingnya Kepastian Hukum Atas Tanah

4 September 2026 | 12:43 WIB
Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

3 September 2026 | 19:43 WIB
Labuhanbatu

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

3 September 2026 | 19:20 WIB
DAERAH

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan

3 September 2026 | 12:42 WIB
DAERAH

KPKM-RI Apresiasi Jejak Pengabdian, Sambut Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak

3 September 2026 | 12:39 WIB
DAERAH

KPKM-RI dan Satres Narkoba Simalungun Bangun Kemitraan untuk Lindungi Generasi dari Bahaya Narkoba

1 September 2026 | 20:33 WIB
HUKUM

KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota

1 September 2026 | 20:30 WIB
DAERAH

Dutono Dwijaya Soroti Pelaksanaan Kejurprov Grasstrack Kalbar Putaran 3 di Sirkuit M33, Minta Evaluasi Menyeluruh

31 Agustus 2026 | 22:00 WIB
DAERAH

Pemerhati Hukum, Desak DPRD Kota Siantar Lebih Aktif dalam Pengawasan Pembangunan Daerah Kota Siantar

31 Agustus 2026 | 18:28 WIB
DAERAH

DPD. KNPI Pematangsiantar Soroti Lemahnya Pengamanan Aksi Di Rumah Dinas Walu Kota

31 Agustus 2026 | 18:24 WIB
DAERAH

Meriah! HUT Ke 57 Tahun, Ketua DPD IPK Kota Siantar Tegaskan Komitmen Tetap Solid dan Kompak

30 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Uncategorized

Pemda, Kajari, Kemenag, BPN, Serta BWI Komitmen Lakukan Percepatan Proses Pendaftaran Dan Sertipikasi Tanah Wakaf 

29 Agustus 2026 | 22:50 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita