Nusantara Netizen
21 Oktober 2026 | 03:27 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Kejaksaan Negeri Bireuen Terima Lima Tersangka Pengancaman Dengan Senjata Api

by Redaksi
31 Oktober 2024 | 16:08 WIB
in HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Bireuen, Nusnet.news- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima 5 orang Tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara Tindak Pidana Pengancaman dengan Senjata api yang terjadi di Desa Gampong Masjid, Kecamatan Peudada a.n Tersangka A, MY, S, MI dan MJ.Kamis, 31 Oktober 2024.

Dari tersangka A Jaksa menerima Barang Bukti 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 dengan nomor seri tidak diketahui, 1 (satu) buah magazen, 9 (sembilan) butir peluru kaliber 7.6 mm, dari Tersangka MY Jaksa menerima Barang Bukti berupa 2 unit Hp, dari Tersangka S Jaksa menerima Barang Bukti berupa 1 unit Hp, dan dari Tersangka MI Jaksa menerima Barang Bukti berupa 1 unit Hp.

ke lima Tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Perkara ini bermula pada tanggal 22 juli 2024 saat Tersangka MJ, S dan tersangka MI membahas rencana penculikan Korban M di desa Gampong Masjid kecamatan Peudada, sebelum melakukan penculikan, Tersangka MJ, S dan MI terlebih dahulu mengambil senjata api AK-56 di aceh tamiang, setelah memperoleh senjata api dan memastikan keberadaan korban M, Tersangka MJ, MI, N(dpo) dan M(dpo) langsung menju rumah korban di desa Gampong Masjid kecamatan Peudada menggunakan mobil toyota avanza sambil membawa senjata, setelah sampai di rumah korban, tersangka berusaha membawa korban M masuk ke mobil sambil menembakan senjata api AK-56, namum aksi tersebut gagal, dan para tersangka langsung melarikan diri. kemudia senjata api AK-56 tersebut diserahkan kepada tersangka MY untuk disimpan dirumahnya selama satu minggu, kemudian pada tanggal 06 agustus 2024, tersangka MY menyerahkan senjata api tersebut kepada Tersangka A dan menyimpannya dikamar.

Page 1 of 2
12Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut

20/10/2026

MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...

Read more
HUKUM

Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, Hingga Dugaan Penganiayaan

20/10/2026

Langkat, Nusnet.news- Senin,19 Oktober 2026, Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Irpansyah Rozi alias Ipan kini menjadi objek...

Read more
HUKUM

Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati

09/10/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...

Read more
HUKUM

Kasus Penadahan Berakhir Damai Di Kejari Simalungun Gelar

08/10/2026

Simalungun,Nusnet.news– Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam...

Read more

Berita Terbaru

TNI

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD ke-130 Bangun Rumah Layak Huni Milik Suroto

20 Oktober 2026 | 20:41 WIB
TNI

Perbaiki Akses Warga, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Melalukan Perataan Tanah dan Batu di Jalan Dusun Wonosari

20 Oktober 2026 | 19:21 WIB
HUKUM

Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut

20 Oktober 2026 | 19:18 WIB
TNI

Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0209/Labuhanbatu Hadirkan Penyuluhan Pertanian dalam TMMD ke-130

20 Oktober 2026 | 19:08 WIB
TNI

TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Satgas Lanjutkan Perbaikan RTLH Milik Tukirin

20 Oktober 2026 | 14:44 WIB
HUKUM

Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, Hingga Dugaan Penganiayaan

20 Oktober 2026 | 10:22 WIB
Labuhanbatu

Merajut Keberagaman di Bumi Ikabina En Pabolo, Malam Seni Budaya Labuhanbatu Pukau Ribuan Warga

19 Oktober 2026 | 16:31 WIB
TNI

Perbaiki Hunian Warga, Satgas TMMD ke-130 Kerjakan Pondasi dan Dinding Rumah Tukirin

19 Oktober 2026 | 12:12 WIB
TNI

Perlahan Rumah Ibu Dirima Boru Marbun Makin Layak, Satgas TMMD Lanjutkan Pengerjaan Teras

19 Oktober 2026 | 12:03 WIB
TNI

Penggalian Septic Tank Berlanjut, Satgas TMMD ke-130 Optimalkan Pembangunan MCK Warga

19 Oktober 2026 | 08:48 WIB
TNI

Serma Ngadiono Bagi Tugas Personel, Pembangunan RTLH Sasaran TMMD ke-130

18 Oktober 2026 | 18:21 WIB
NARKOBA

PD IPA LABUHANBATU APRESIASI SATRES NARKOBA POLRES LABUHANBATU ATAS PROGRAM OSN: SELAMATKAN GENERASI PELAJAR DAN PEMUDA MENUJU LABUHANBATU “CERDAS BERSINAR”

18 Oktober 2026 | 18:05 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita