Rantauprapat, Nusnet.news- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Unit II Satres Narkoba berhasil ringkus tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, dengan barang bukti yang bervariasi.
Penangkapan dimulai saat polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di sekitar lokasi. Tim langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku pertama, BJ alias Beni, seorang pria berusia 27 tahun yang ditemukan di pinggir jalan. Dari tersangka Beny, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram bruto yang dibungkus dengan tisu putih, serta sebuah ponsel Vivo hijau yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam kegiatan peredaran narkoba.




