Beny kemudian mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IS alias Baim(38). Berdasarkan pengakuan ini, tim segera bergerak ke lokasi kontrakan Baim di Dsn I DS. kampung Pajak. Di tempat ini, polisi menemukan Baim bersama seorang perempuan bernama SE alias Sari(34). Dalam penggeledahan di kontrakan tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti yang cukup signifikan.
Dari pelaku SE alias Sari, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,72 gram bruto. Barang bukti lainnya yang disita dari Sari meliputi sebuah kotak sabun merah yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan, beberapa plastik klip kosong, sebuah timbangan elektrik warna putih yang diduga digunakan untuk menimbang sabu, serta sebuah sekop kecil terbuat dari pipet yang biasa dipakai untuk membagi sabu dalam kemasan kecil.
Selanjutnya, dari tersangka Baim, polisi menemukan enam bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 8,07 gram bruto. Selain itu, petugas juga menyita plastik klip tambahan yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang, timbangan elektrik putih untuk memudahkan distribusi, serta sebuah dompet emas putih tempat menyimpan barang bukti. Baim juga memiliki ponsel merek OPPO, yang disinyalir sebagai alat komunikasi dalam bisnis narkoba ini.




