Aceh Tamiang nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang berhasil menangkap seorang pria DD (27) warga Dusun II Karya Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat yang melakukan tindak pidana Pengelapan 1 unit sepeda motor. Jum’at (25/10/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H, melalui Kapolsek Kuala Simpang IPTU Syafrizal, S.H menjelaskan “pada tanggal 16 Oktober 2024 pelaku menghubungi korban Sdr. Puadi warga Desa Sunting Kecamatan Bandar Pusaka untuk meminta menjemputnya di terminal Kuala Simpang yang mana korban dan pelaku merupakan rekan kerja.
“Setelah korban menjemput pelaku, lalu pelaku mengajak korban untuk makan serta ngopi di salah satu warung di Dusun Amalia Desa Kuala Simpang.
Selesai makan, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan beralasan untuk membeli rokok, namun setelah 1 jam pelaku tidak kembali lalu korban berusaha untuk mencari keberadaan pelaku di seputaran kota Kuala Simpang namun tidak berhasil.” Ucap Kapolsek
Lalu pada tanggal 18 Oktober 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala Simpang karena merasa dirugikan oleh perbuatan pelaku yang membawa kabur sepeda motor miliknya tersebut.




