Iptu Syafrizal menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kuala Simpang melakukan penyelidikan dan pada tanggal 20 Oktober 2024 personel berhasil mendapatkan informasi bahwasahnya pelaku berada disalah satu hotel di daerah Pancur batu Provinsi Sumatera Utara,
Sekira pukul 20.00 wib tanggal 20 Oktober 2024, unit Reskrim Polsek Kuala Simpang berhasil mengamankan pelaku di hotel Hawai di kawasan pancur batu Provinsi Sumatera Utara bersama 1 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa kembali ke Polsek Kuala Simpang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vierza milik Sdr. Puadi sudah kita amankan di Polsek kuala simpang.” Ujar Iptu Syafrizal ( Jon )




