Aceh Tamiang nusnet.news- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu di Dusun Mawar Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Minggu (13/10/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Narkoba AKP M. Nazir, S.H, M.H mejelaskan kronologi penangkapan tersangka ” berawal informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria berinisial RN (33 THN ) warga Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu di seputaran Kota Kuala Simpang.”
“Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu (14/10) sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kanit Idik I Aipda M. Syafi’i melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disalah satu rumah temannya di Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkoba jenis sabu sabu seberat 21.49 gram ( Bruto ) yang sudah dijadikan paket kecil sebanyak 97 paket, Timbangan Elektrik dan alat hisap sabu.” Ucap Kasat Narkoba




