Rantauprapat, Nusnet.news- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya yang tidak kenal ampun dengan Narkotika. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, Satres Narkoba berhasil menangkap seorang residivis berinisial DK alias Dedek. Pelaku berhasil diringkus di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dedek merupakan seorang pria berusia 26 tahun yang tidak bekerja dan berdomisili di Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,97 gram bruto, serta beberapa barang bukti lainnya, termasuk handphone dan dompet.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Mendapatkan laporan ini, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satresnarkoba, IPTU R. Manik, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan di sekitar kos-kosan tersebut. Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan tersangka Dedek Kurniawan beserta barang bukti sabu dan aksesoris terkait.




