Rantauprapat, Nudnet.news- Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 30 September 2024 lalu, di sebuah rumah kosong di Jalan Veteran, Dusun Cinta Makmur, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah P alias Monang(31), seorang pria asal Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumah kosong yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satresnarkoba, IPTU R. Manik, S.H., M.H., berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram bruto. Selain itu, ditemukan pula satu kaca pirek bekas bakar dengan berat 1,12 gram bruto dan satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman.




