Labuhanbatu, Nusnet.news – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Labuhanbatu tahun 2024. Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Senin (09/09), di ruang rapat paripurna gedung DPRD Labuhanbatu.
Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimda, para pimpinan dan anggota DPRD serta para pejabat di lingkup Pemkab Labuhanbatu.
Dalam paparannya, Plt. Bupati Ellya Rosa Siregar mengatakan Raperda P-APBD 2024 merupakan bagian dokumen perencanaan tahunan dalam pengelolaan keuangan Daerah. Oleh karena itu secara azas dan prinsip pengelolaan keuangan daerah harus mempedomani peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah sedangkan substansi maupun bentuk dan susunan Raperda tentang P-APBD dimaksud tetap mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman Penyusunan APBD tahun 2024 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.




