Kedua, Belanja Daerah pada Ranperda tentang P-APBD 2024 dialokasikan sebesar Rp. 1,556 triliun bertambah sebesar Rp. 100,822 miliar atau 6,93% dari APBD tahun 2024 dengan uraian Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Ketiga, Penerimaan Pembiayaan pada RP-APBD tahun 2024 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya . Sedangkan Silpa bersumber dari Realisasi pendapatan setelah dikurangi belanja dan pembiayaan daerah. Silpa pada APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp. 13 miliar, namun setelah dilakukan audit oleh BPK-RI provinsi Sumatera Utara terhadap LKPD tahun anggaran 2023 terdapat Silpa sebesar Rp. 34,525 miliar sehingga dilakukan penyesuaian pada P-APBD tahun anggaran 2024.
Lanjut Plt Bupati Ellya Rosa Siregar menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud belum sepenuhnya memenuhi harapan para anggota Dewan dan sekiranya dapat diteliti bersama dalam sidang dewan dengan tata tertib yang berlaku.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa meridhoi upaya kita semua dalam mewujudkan visi Daerah terwujudnya Masyarakat Labuhanbatu yang berkarakter, maju dan sejahtera tahun 2024”, tutupnya.(R2)




