Plt. Bupati juga menjelaskan bahwa Raperda tentang P-APBD tahun anggaran 2024 memuat berbagai kebijakan anggaran yang sebelumnya tidak terbawakan dalam APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024.

Adapun kondisi Raperda tentang Perubahan P-APBD 2024 secara umum; Pertama tentang Pendapatan Daerah, yakni pada P-APBD sebesar Rp. 1,521 trilun bertambah sebesar Rp. 74, 296 miliar atau 5,13% dari APBD Kabupaten Labuhanbatu 2024 dengan komposisi Pendapatan Daerah sebagai berikut:
Poin A, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan pada Ranperda tentang P-APBD 2024 sebesar Rp. 253,844 miliar bertambah sebesar Rp. 33,367 miliar.
Poin B, tentang pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari Pemerintah Atasan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka desentralisasi sesuai dengan amanat otonomi Daerah guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah. Direncanakan sebesar Rp. 1,249 triliun bertambah sebesar Rp. 40,929 miliar.
Poin C, lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan direncanakan sebesar Rp. 18 miliar yang dibawakan pada APBD 2024 yang merupakan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP).




