Simalungun, Nusnet.news- Galian C Milik MP CV Simalungun yang yang terletak di Nagori/Desa Dolok Maraja Kec Tapian Dokok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang di kelola Simalungun Jaya bebas beroperasi tanpa ada gangguan dari pihak berwajib padahal Izin operasional di duga tidak dimiliki CV Simalungun.
Beroperasi nya Galian C Milik MP CV Simalungun terkesan masyarakat di sekeliling usaha galian C merasa resah karena meluasnya Galian C itu tanah masyarakat akan longsor.
Menguatnya Galian C Milik Martin PURBA Nagori Dolok Maraja Kec Tapian Dokok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara tak punya izin ketika awak media ini mempertanyakan kepada yang membidangi masalah Izin galian C 8/8.
H.Bangun Kepala Seksi Hidrogeologi Mineral Dan Batubara
Cabang Dinas III Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara 8/8 menjelaskan kepada awak media ini, sampai saat ini belum ada bukti pengurusan Izin dari CV Simalungun yang pengusahanya Martin PURBA karena ada 3 yang harus dilengkapi nya yaitu persetujuan dari dinas terkait tentang sungai (PUPR Provinsi)dukumen dari lingkungan Hidup Kehutanan dari Propinsi Sumatera Utara, Perencanaan Tatanan dari DinasPerindagSDM Provinsi Sumatera Utara,jika belum ada berarti belum bisa beroperasi ujarnya.




