Ketika dikonfirmasi terkait Galian C Milik Martin PURBA, Martin PURBA menjelaskan kepada awak media ini 8/8 ,tidak beroperasi lagi ujar nya singkat.
Tapi menurut Informasi dari masyarakat lingkungan Galian C Milik Martin PURBA usaha tersebut masih beroperasi,malah ada kerja sama dengan pengelola Tol ,CV Simalungun lah yang pengaduan material nya dan yang mengawasi bebas beroperasi ada oknum berseragam ujar masyarakat tadi.
PEMKAB SIMALUNGUN Harus Turun dan Bubar kan Operasi Galian C.
Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP Tambak SH menjawab pertanyaan awak media ini 9/8 tentang Galian C Milik Martin PURBA Nagori Dolok Maraja Kec Tapian Dokok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tanpa izin mengatakan,diminta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar membubarkan usaha Galian C Milik Martin PURBA karena meresahkan masyarakat,jika di lanjut kan akan terjadi bahaya longsor ujar.KetuaUmum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara.
Pihak LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera akan terus memantaunya di lokasi dan akan melaporkan ke Polres Simalungun ujarnya.
(S.Hadi.P)




