Rantauprapat, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin malam 05 Agustus 2024 lalu. Adapun pelaku yang diamankan lada penangkapan tersebut seorang pria berinisial AW alias Awal (45).
Penangkapan ini berawal ketika Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di tempat tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, tim melihat seorang pria yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh pelapor. Pria tersebut sedang duduk di atas sepeda motor di tepi jalan. Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan satu bungkus plastik klip transparan besar di saku celana kanan Pelaku. Di dalam plastik tersebut terdapat empat paket narkotika yang diduga kuat adalah sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 2,05 gram.




