Saat interogasi di lokasi penangkapan, berinisial AW alias Awal mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain dua bungkus plastik klip sedang transparan yang juga berisi kristal diduga sabu-sabu, dua bungkus plastik klip kecil dengan isi serupa, satu unit handphone Nokia, serta satu unit sepeda motor Verza yang digunakan pelaku.
Saat ini Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika serta berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lain dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba. Polres Labuhanbatu juga menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.(Uban)




