Labuhanbatu, Nusnet.news- Seorang Ayah cabul inisial Har (49) yang beralamat di salah satu kelurahan kecamatan Rantau Selatan diduga telah melakukan perbuatan bejat terhadap Gadis kecilnya.
Hal tersebut dikatakan oleh ibu kandung Gadis kecil usia 16 tahun itu yang berinisial Mul kepada awak media, Senin, 5 Agustus 2024.
” Ya, hari ini kami di undang pihak polisi untuk melakukan mediasi di ruang gelar perkara Polres Labuhanbatu ” katanya saat ditanyai.
Ibu dua anak itu menyebutkan bahwa saat mediasi dirinya di dampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
” Diruang mediasi tadi hadir dinas P3A, Ka UPT Dinas P3A, Pisikolog, Kepling, Bhabinkamtibmas, Kanit PPA dan penyidik” sebutnya.
Intinya, sambung Mul, dirinya dan anaknya meminta kepada pihak Kepolisian agar kasus dilanjutkan ketahap persidangan.
” Kasian anak Gadis ku. Udah berkali-kali dia (Har) coba melakukannya, biar ada efek jera dan kami pun udah setahun lebih tinggalkan rumah, anak-anak sama ku semua” jelasnya dengan raut sedih.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu melaporkan peristiwa penc4bulan yang dialami Gadis kecilnya ke Polres Labuhanbatu.




