Rantauprapat, Nusnet.news- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil bekuk pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Selasa tanggal 30 Juli 2024. Pelaku, yang diketahui berinisial GJB alias Jaka, seorang laki-laki berusia 31 tahun, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Jaka, yang berprofesi sebagai pekebun dan tinggal di Dusun Sukamulya Utara, ternyata adalah seorang Residivis.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan PKS PTPN III sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satres Narkoba IPTU R. Manik, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Pada pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap Jaka di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,39 gram bruto, dan satu bungkus plastik klip lainnya seberat 0,13 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi, serta sebuah sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan untuk mobilitas dalam menjalankan aksinya.




