Menurut pengakuan Jaka, narkotika jenis sabu yang ia miliki diperoleh dari seseorang berinisial S. Meskipun upaya untuk menangkap S telah dilakukan, namun polisi belum berhasil menemukan orang tersebut. Saat ini, tersangka Jaka dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, karena ini merusak generasi muda kita. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba,” ujarnya. Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penegakan hukum.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(Uban)




