Langsa, nusnet.news- Hasil pelaksanaan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP Aceh dan Polres Langsa, tiga remaja, MS, MZ dan MA yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa diduga menggunakan narkotika jenis sabu direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan (konseling), karena masih berstatus pelajar dan harus dalam pengawasan orangtua.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, SH. MH, Sabtu (20/7) mengatakan, dasar direhabilitasinya ketiga remaja tersebut yakni dasar pertimbangan asesmen tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 04 Tahun 2010 tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Surat Edaran Nomor: SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.




