Kemudian dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen sebagai berikut, ketiga pelaku yakni, MS, MZ dan MA masih dalam kategori pengguna direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan (konseling) karena masih berstatus pelajar dan harus dalam pengawasan orangtua.
Selain itu, ketiga pelaku merupakan korban pergaulan dan perlu pemulihan psikologis agar tidak menjadi pecandu, terutama yang masih di bawah umur.
Hasil Rekomendasi Asesmen Terpadu dari BNNP Aceh Nomor: B/390/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MS adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori ringan dengan pola penggunaan situasional. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu rehabilitasi rawat jalan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN di Klinik Pratama BNNK Langsa selama 3 bulan diserahkan dari Polres Langsa yang diserahkan, Jumat, 05 Juli 2024 pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, Nomor: B/391/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MZ dan Nomor: B/392/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MA. Keduanya adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan teratur. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu rehabilitasi rawat inap pada Lembaga Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial di Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe selama 3 bulan dan sudah diserahkan diserahkan ke IPWL Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe, Jumat, 05 Juli 2024 pukul 23.00 WIB.( Wiwin Hendra)




