Langsa, Nusnet.news- Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Dusun Setia, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap / 29 / VII / 2024 / Polsek, tertanggal 12 Juli 2024. Terduga pelaku, yang merupakan seorang pria berinisial YI (39), yang juga diketahui sebagai residivis, berhasil diamankan sesuai laporan polisi nomor LP / 71 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK LANGSA BARAT / POLRES LANGSA / POLDA ACEH, tertanggal 12 Juli 2024.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Rabu (17/7) mengatakan Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Berdasarkan identifikasi, (YI) berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Lingkungan II, Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.




