
Kapolsek mengungkap bahwa tindak pidana pencurian dilakukan oleh tersangka sebanyak enam kali selama tahun 2024. Berikut adalah rincian barang-barang yang dicuri oleh tersangka:
Tiga buah wajan, satu unit mesin jahit, satu buah blender, dan satu unit mesin mixer dari Kilometer 2, Gampong Sungai Pauh Pusaka, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari Gampong Sungai Pauh Induk, dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari Gampong Sungai Pauh Induk, tiga buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari Gampong Sungai Pauh Induk, satu buah dispenser, satu lusin piring kaca, dan satu buah timba dari Matang Seulimeng, satu buah besi jerjak jendela dan pagar besi ukuran 3 meter dari Gampong Sungai Pauh Induk.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara mencongkel atau merusak pintu korban. Dalam aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri, tetapi dibantu oleh seorang rekannya (F), yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran (YI) adalah masuk ke dalam rumah korban, sementara (F) bertugas memantau situasi di luar untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.




