Rantauprapat, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada hari Rabu, 3 Juli 2024. Dalam penggerebakan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap Pelaku Penyalahguna Narkotika jenis sabu berinisial MKR alias Keling, seorang pria berusia 42 tahun warga Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 49,11 gram netto, 1 unit handphone android, satu unit handphone merk Nokia, 1 buah buku notes, satu buah slip setoran uang BRI dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan kronologi penangkapan
Berawal informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dari Sigambal menuju Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat, Pada hari Rabu, 3 Juli 2024 dengan menggunakan sepeda motor Supra X warna hitam. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu segera bergerak menuju ke lokasi.




