Saat berada di Jalan Ahmad Yani Aek Nabara, tim melihat seorang pria yang dimaksud. Ketika dihentikan, pria tersebut memutar sepeda motornya ke arah Sigambal, dan tim polisi segera melakukan pengejaran. Dalam pengejaran tersebut, pria itu membuang satu bungkusan plastik asoy warna merah ke sungai di Jalan Lintas Sumatera, Desa N.4 Aek Nabara. Meskipun demikian, polisi berhasil menangkap pria tersebut di Simpang Jalan Baru, Desa N4 Aek Nabara.
Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama MKR alias Keling. Dalam pemeriksaan, Tim menemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 49,11 gram netto dan barang bukti lainnya.
MKR alias Keling mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal di daerah Sigambal. Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi Kepolisian sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu.




