Singkawang, Nusnet.news – Jajaran Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SMJ, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana Fidusia atau penggelapan sepeda motor.
“Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari PT Federal international Finance Cabang Singkawang mengenai dugaan tindak pidana Fidusia atau penggelapan sepeda motor,” kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, IPTU Deddi Sitepu, Selasa (2/7).
Tak tanggung-tanggung, pelaku diduga melakukan penggelapan sebanyak 12 unit sepeda motor dengan rincian 8 unit sepeda motor jenis Honda Vario dan 4 unit jenis PCX.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pelaku diduga telah melanggar Pasal 35 UU Nomor 42 tentang jaminan Fidusia Jungto Pasal 378 KUHPidana.
Dalam aksi penggelapan tersebut, pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk mengajukan kredit sebanyak 12 unit sepeda motor.
Setelah pelaku melengkapi persyaratannya, kemudian belasan sepeda motor tersebut dijual ke pihak lain oleh yang bersangkutan dengan harga yang bervariasi antara 6 sampai 8 juta rupiah.




