
“Sampai saat ini pembeli belasan motor tersebut masih kita lakukan pencarian,” ujarnya.
Adapun modus operandinya, si pelaku menggunakan identitas orang lain untuk mengelabui pihak Finance yang mana pembiayaan kendaraan tersebut dibiayai oleh FIF.
Setelah belasan kendaraan tersebut keluar dari Showroom, belasan kendaraan itu langsung di pindah tangankan atau di jual oleh pelaku ke pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan, ada sebanyak 12 orang yang digunakan namanya untuk mengajukan kredit motor tersebut. Sementara belasan orang ini tidak mengetahui, dengan alasan bahwa KTP tersebut digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam dunia politik. Bahkan KTP orang yang digunakan juga tidak pernah mendapatkan hasil dari perbuatan pelaku.
“Atas perbuatan pelaku, FIF mengalami kerugian materil sebesar Rp318 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana Fidusia, tapi juga melakukan tindak pidana penggelapan dalam kasus yang lain.
“Yang mana saat ini sedang dalam proses penyelidikan Polres Singkawang,” jelasnya.(MH)




