Rantauprapat, Nusnet.news- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Labuhanbatu hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub), H Boster Sitio, menegaskan di tubuh KONI Kabupaten Labuhanbatu tidak ada dualisme kepengurusan.
“Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu yang diketuai H Boster Sitio, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua KONI Provinsi Sumatera Utara, Nomor: SKEP 27/KONI-SU/IV/2024, tentang Susunan Personalia Kepengurusan KONI Kabupaten Labuhanbatu masa bakti 2024-2028, ditetapkan di Medan, tanggal 30 April 2024 dan ditandatangani Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Utara, John Ismadi Lubis,” tegas H Boster dalam siaran pers yang diperoleh wartawan, Jumat (28/6/2024) sore.
Tio menyatakan, SK KONI Sumut, No. SKEP 27/KONI-SU/IV/2024, berlaku sejak ditetapkan dan berakhir pada 30 April 2028.
“Dengan terbitnya SK tersebut, maka SK KONI Sumut Nomor SKEP 58/KONI-SU/IX/2023 tanggal 19 September 2023 yang diketuai Ahmad Sofyan Ritonga, tidak berlaku lagi,” tegasnya, mengutip isi SK KONI Sumut yang telah dipegangnya.




