Palembang, Nusnet.news- Puluhan massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), untuk meminta Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka “RC” yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga ikut serta terlibat dalam perhelatan kasus dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp.27 Miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh M. Sanusi. As Direktur Eksekutif SCW didampingi oleh Didit. S Koordinator Lapangan dan David. S koordinator aksi usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, jalan Gubernur H. Bastari 8 Ulu Palembang, Rabu (26/06/24).
M. Sanusi. As Direktur Eksekutif SCW mengatakan,”sehubungan dengan informasi yang dihimpun oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW) tentang adanya dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023 yang diduga rugikan negara Rp 27 miliar, yang kini telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini, Pasalnya diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan baru menetapkan Direktur PT. Info Media Solusi Net (IMST) sebagai tersangka dalam kasus ini,”ujarnya.




