Hal ini menjadi tanda tanya masyarakat Provinsi Sumatera Selatan tentang, pasalnya bahwa tidak mungkin persoalan ini hanya melibatkan satu orang saja, melainkan ada pihak lain di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga ikut terlibat didalamnya. Pada tahun 2019 seluruh Desa diwajibkan menganggarkan biaya pembangunan Tower Internet beserta jaringannya serta diminta menandatangani kontrak dengan pihak ketiga yang difasilitasi oleh dinas terkait.
“Bahwa Anggaran Dana Desa yang besumber dari APBN tidak ada anggaran untuk pemeliharaan dan pembayaran biaya internet perbulannya. Selain daripada itu pemasangan jaringan internet ini diduga ada penekanan dari Dinas PMD Muba, berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa seluruh desa diduga diwajibkan menggunakan jaringan internet ini, sekalipun pihak desa tidak mau atau menolak untuk layanan internet ini pihak desa tetap di bebankan untuk membayar, hal ini jelas terindikasi adanya Abuse Of Power,”ujar Sanusi lebih lanjut.
Maka dari itu kami, Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan aksi dan melaporkan ke Kejati Sumsel untuk ;




