1.Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka terhadap saudara ” RC ” yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga ikut serta terlibat dalam perhelatan kasus dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023 yang diduga rugikan negara Rp 27 miliar.
2.Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Saudara ” RC” serta periksa Laporan Harta Kekayaan para tersangka lainnya dalam persoalan kasus dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada di Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023 yang diduga rugikan negara Rp 27 miliar.
3.Mendukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam penetapan tersangka saudara ” RC” dan mengembangkan perkara tersebut kearah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam persoalan kasus dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada di Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023 yang diduga rugikan negara Rp 27 miliar.




