Rantauprapat, Nusnet.news- Karena memiliki dan menguasai barang haram jenis sabu, WN (42) warga Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu di jemput Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I IPDA Ramadhan Hilal.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat 0,20 gram bruto, satu buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,36 gram bruto, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, dan satu buah alat hisap yang sudah dimodifikasi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., pada hari Jumat, 21/6/2024 menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Juang 45, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.




