
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku WN berhasil ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,20 gram bruto, satu buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,36 gram bruto, satu buah skop dari pipet, satu buah alat hisap yang sudah dimodifikasi.
Saat diinterogasi, WN mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial AO penduduk Jl Baru by pas yang tinggal di dekat gudang sapu lidi.
Namun AO tidak berhasil ditemukan.
Setelah itu, tersangka WN beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Uban)




