Medan – Nusnet.news- Anggota DPRD Asahan dari Fraksi PKS Thomy Faisal Sitorus Pane melaporkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto ke Propam Polda Sumut. Rianto dilaporkan karena mendaftar sebagai bacalon Bupati Asahan ke sejumlah partai politik.
“Hari ini saya dalam rangka melaporkan oknum Polri aktif di Polres Asahan jabatannya Kasat Reskrim terkait masuk dalam politik praktis padahal masih polisi aktif,” kata Thomy Faisal Sitorus Pane di Polda Sumut usai membuat laporan, Jumat (14/6/2024).
Dalam berkas dumas yang diserahkan Thomy ke Propam Polda Sumut, Rianto disebut melanggar Pasal 280 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2007, Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002, PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat (b), Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (f).
Rianto disebut sudah mendaftar ke sejumlah partai politik untuk maju sebagai bacalon Bupati Asahan. Rianto disebut juga telah mengikuti tes and proper test di beberapa partai politik.
“Dia mendaftar hampir ke semua partai politik yang ada di Asahan untuk bacalon Bupati Asahan dan dia juga sudah ikut fit and proper test,” ucapnya.




