Rantauprapat, Nusnet.news- Unit Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus pelaku Narkotika jenis ganja pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 Pkl 13.30.Wib di Gang Pinang Jl. H. Adam Malik, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SN Alias Timan (51), Warga Jl. Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, yang berprofesi sebagai seorang supir.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 4,77 gram bruto, 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih, 01 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard. L. Malau, SIK, MH, pada hari Senin, 10/06/2024 mengatakan kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 13.30.Wib tim piket fungsi Polres Labuhanbatu melaksanakan patroli di daerah Gang Pinang Jl. H. Adam Malik Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara.




