
Selanjutnya ketika melaksanakan patroli tim mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk didalam sebuah rumah kosong ketika diintrogasi secara lisan mengaku bernama SN alias Timan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas nasi warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja, 19 (sembilan belas) buah kertas tiktak warna putih yang dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang terdapat di dalam kantong celana depan sebelah kiri, dan SN alias Timan mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang berinisial IW yang beralamat di Kota Medan.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Uban)




